HUKAMANEWS - Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta kasus pagar laut disegerakan untuk dilidik dan sidik.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."
"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?", ujarnya dikutip dari akun X Mahfud MD, pada Sabtu (25/1).
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.
Baca Juga: Ditutup Lagi, Ratusan Pekerja Dikerahkan Benahi Jalur Rel Gubug Karangjati Grobogan
"Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," kata Mahfud.
Mahfud menanggapi pendapat pakar politik yang juga mantan Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Menurut Syamsuddin, jika para pejabat negara tersandera utang budi kepada oligarki yang menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju?
"Karena itu saatnya Presiden Prabowo unjuk keberanian dan ketegasan dengan tidak memberi toleransi kepada mereka bila melanggar hukum. Negara harus selalu hadir untuk rakyat dan bangsa kita," kata Syamsuddin.
Baca Juga: Lagi Nyari Smartphone Murah Harga di Bawah 2 Juta? Cek Kelebihan 5 HP Pilihan Terbaik Januari 2025
Ia juga mempertanyakan mengapa langkah hukum pengusutan dalang pagar laut terkesan ber-larut-larut.
Bukankah perusahaan dan perorangan pemilik 263 sertifikat HGB pagar laut sudah diketahui.
"Mengapa penyelidikan dlakukan oleh KKP, bukan oleh APH, kepolisian dan kejaksaan.