HUKAMANEWS - Fenomena pagar laut di pesisir Tangerang kembali menjadi sorotan.
Polemik yang memicu pertanyaan tentang pengelolaan sumber daya laut ini menyeret nama pemerintah, para pengusaha, hingga aparat penegak hukum.
Ketua Umum Angkatan Muda Prabowo (Ampera), Makbul Ramadhani, mengkritik keras lemahnya pengawasan negara.
Ia menyebut fenomena ini sebagai bukti bahwa pengelolaan lingkungan laut Indonesia masih jauh dari kata ideal.
Baca Juga: Preview Samsung Galaxy S25 dan S25 Plus, Inovasi Canggih dengan Human-Like AI, Layak Pre-Order!
Sejak tahun 2023, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut mencuat dan dianggap melanggar konstitusi.
Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya alam dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kasus ini, banyak pihak yang mempertanyakan, siapa sebenarnya yang diuntungkan?
Atas dasar ini, penyelesaian pagar laut disebut-sebut sebagai indikator keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo.
Makbul, yang juga lulusan Magister Keamanan Maritim Universitas Pertahanan (Unhan), menyoroti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
UU tersebut mengatur bahwa aktivitas yang menghalangi akses masyarakat ke laut harus dihindari.
Namun, realitasnya berbeda. Pemagaran laut tanpa izin terjadi di banyak wilayah, termasuk Tangerang.
Ironisnya, masyarakat yang seharusnya berdaulat atas akses ini justru dirugikan.
Baca Juga: Cek Keunggulan Samsung Galaxy S25 Ultra, Dari Desain Futuristik dan Fitur AI yang Memukau!