Dana sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan melalui Reksadana RD I-Next G2 dikelola PT IIM secara melawan hukum.
Sejumlah pihak juga diketahui memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
PT Insight Investments Management meraup keuntungan sekitar Rp78 miliar.
Selain itu, PT VSI mendapatkan sekitar Rp2,2 miliar, PT PS memperoleh Rp102 juta, dan PT SM menerima Rp44 juta.
Keuntungan tersebut juga mengalir ke beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.
Dalam upaya menelusuri aliran dana, KPK menyita enam unit apartemen milik Kosasih di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Apartemen tersebut diperkirakan bernilai Rp20 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lain pada 16 dan 17 Januari 2025.
Lokasi tersebut meliputi dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor di sekitar Jabodetabek.
Hasil penggeledahan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai total Rp100 juta.
Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang relevan.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas tindak korupsi yang melibatkan investasi keuangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.