HUKAMANEWS - Pagar laut di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam publik.
Proyek sepanjang 30,16 kilometer ini memunculkan masalah serius, mulai dari dampak ekonomi bagi nelayan hingga dugaan pelanggaran hukum.
Para pengamat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengusut tuntas kasus ini.
Jika dibiarkan, pemagaran ini bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan ruang laut di Indonesia.
Baca Juga: Amerika Mulai Berlakukan Pelarangan TikTok untuk Sementara Waktu, Tak Tersedia Lagi di App Store maupun Google Play Store
Proyek pemagaran laut di enam kecamatan Kabupaten Tangerang kini menjadi polemik besar.
Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, mengungkapkan bahwa proyek ini tidak memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lebih dari itu, pemagaran ini disebut melanggar aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurut Satyo, setiap pejabat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 1/2014.
Ia menyebut, pihak-pihak yang mendukung proyek ini sudah teridentifikasi.
“Kelompok seperti Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan Konsolidasi Pemuda Banten sudah terang-terangan mendukung,” ujar Satyo.
Ia mendesak aparat hukum segera memanggil dan memeriksa pimpinan kelompok tersebut.
Tak hanya itu, Satyo meminta semua pejabat ATR/BPN di Kabupaten Tangerang dan Banten ikut diperiksa.
Ada dugaan kuat bahwa wilayah laut yang dipagari ini telah diubah statusnya menjadi tanah daratan bersertifikat.