- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Selain itu, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin atau keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Galaxy S25 Ultra Kehilangan Bluetooth di S Pen, Langkah Berani atau Kecewa?
Pj Gubernur Teguh juga berharap semua pihak dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 secara komprehensif dan tidak hanya mengambil satu potong kalimat.
"Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan," tandasnya.
Dengan demikian, Pergub ini bukanlah bentuk dukungan terhadap praktik poligami, melainkan upaya untuk memperketat aturan dan melindungi keluarga ASN dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perkawinan dan perceraian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***