nasional

Siap-Siap Penuhi Tuntutan Berat Para Istri! Pj Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Poligami Bagi ASN

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:20 WIB
Pergub baru Jakarta atur izin poligami ASN. Wajib izin istri, pengadilan, dan penuhi syarat ketat. Simak detailnya di sini! (Instagram @ctd.insider / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini menarik perhatian publik, terutama terkait ketentuan yang memungkinkan ASN pria untuk memiliki lebih dari satu istri atau berpoligami.

Namun, penting untuk memahami bahwa Pergub ini bukanlah izin bebas untuk berpoligami, melainkan upaya untuk memperketat aturan dan melindungi keluarga ASN dari dampak negatif yang mungkin timbul.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa semangat diterbitkannya Pergub ini adalah untuk melindungi keluarga ASN.

Baca Juga: Siap-Siap Penuhi Tuntutan Berat Para Istri! Pj Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Poligami Bagi ASN

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut bukanlah hal baru, melainkan penjabaran lebih rinci dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.

"Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," ujar Teguh.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang tegas dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Baca Juga: OPPO Watch X2, Smartwatch dengan Fitur Pemantau Tekanan Darah yang Siap Debut Februari

"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang," jelas Chaidir.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN pria yang ingin berpoligami antara lain:

- Alasan yang mendasari perkawinan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

- Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

- Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.

Halaman:

Tags

Terkini