Baca Juga: Penduduk Miskin Terbanyak Tahun 2024 Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Sandi Martapraja, Koordinator JRP, menjelaskan bahwa tanggul ini bertujuan untuk mitigasi bencana, seperti abrasi dan tsunami.
Menurut Sandi, tanggul laut ini tidak hanya melindungi pesisir dari gelombang besar tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru, seperti tambak ikan di sekitar area pagar.
"Tanggul ini dibuat untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Namun, klaim ini mendapat tantangan dari pihak berwenang yang menilai bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Penduduk Miskin Terbanyak Tahun 2024 Terkonsentrasi di Pulau Jawa
KKP Bertindak Tegas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang diduga melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang sesuai arahan Presiden dan Menteri KKP.
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa proses pembongkaran tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Tahapannya harus sesuai prosedur. Jika langsung dibongkar tanpa penyelidikan lengkap, itu justru melanggar aturan,” kata Doni.
Hingga kini, KKP belum menemukan pemilik di balik pembangunan pagar laut tersebut.
"Belum ada yang datang mengaku sebagai pemilik. Kami masih menerka-nerka," ujar Doni.
Dia pun mengimbau pihak yang merasa memiliki tanggung jawab atas pagar laut untuk segera mengurus perizinan.