nasional

Soal Dana Aliran 2 Milyar di Lingkungan PPDS Anestesi FK Undip, Polda Jawa Tengah Siap Buktikan

Rabu, 15 Januari 2025 | 21:22 WIB
Pelayanan Anestesi di RSUP Kariadi berjalan normal setelah program PPDS anestesi FK Undip dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).

HUKAMANEWS - Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah mengaku memiliki bukti adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang berputar di kasus tewasnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip Semarang. Bukti perputaran uang tersebut dipastikan siap digelar di Pengadilan.

"Kami nanti buktikan di Pengadilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu 15 Januari 2025.

Sedangkan penyidikan kasus pemerasan PPDS, ditambahkan pihaknya sudah hampir selesai di kepolisian. Rencananya, pekan ini berkas akan diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Bentrok Pemuda Pancasila dan GRIB Akhirnya Diakhiri, Kedua Pimpinan Ormas di Blora Sepakat Damai Usai Saling Rangkul

Terkait soal Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN yang sempat mangkir saat diperiksa kini telah penuhi panggilan polisi.

"TEN sudah penuhi panggilan. Sebelumnya diketahui mengeluh sakit ketika proses pemeriksaan," ujarnya.

Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang, dr Taufik Eko Purnomo menjalani pemeriksaan marathon seharian penuh di Mapolda Jawa Tengah. Dari keterangan Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, tahapan pemeriksaan terhadap Taufik Eko Purnomo semata untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan mengenai keterlibatannya dalam kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL. 

Baca Juga: Potong Rambut Gimbalnya Untuk Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Ini Kronologinya!

"Beberapa tersangka sudah dimintai keterangan. Kemarin dari T (inisial dokter Taufik) juga sudah diminta keterangan hari Jumat dari pagi sampai malam selesai," tutur Dwi.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang jadi tersangka, yakni TEN, SM (staf administrasi), dan ZYA (senior korban). Pihak kepolisian juga mengendus adanya perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semesternya dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.Ketiga tersangka pun dijerat pasal berlapis.

 

Tags

Terkini