nasional

Sudah Diperingati Tak Kantongi Izin, Pagar Bambu Tetap Dibangun, Kini KKP Langsung Segel Pagar Bambu di Perairan Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:16 WIB
Bambu dipasang di perairan Bekasi kini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Rabu (15/1)

"Terkait dengan dokumen lain yang ada di mereka nanti selanjutnya akan kami rapatkan bersama, antara Pemda, kemudian mungkin dari perusahaannya. Di sini mungkin ada teman-teman instansi lain yang menerbitkan dokumen darat," kata Ipunk.

Dalam melakukan penyegelan, KKP memasang Plang penghentian kegiatan reklasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan pagar laut yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Ada sekitar lima plang terpasang. Plang itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.

Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.

Atas Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***

Halaman:

Tags

Terkini