Ia dipecat karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.
Selain itu, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful juga menerima sanksi PTDH atas keterlibatan mereka dalam kasus serupa.
Anggota lain yang menerima sanksi demosi adalah Kompol Dzul Fadlan, Iptu Syaharuddin, dan Iptu Sehatma Manik.
Mereka ditempatkan pada jabatan lebih rendah di luar fungsi reserse selama delapan tahun.
Sementara itu, lima anggota lainnya, termasuk Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dan Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, harus menjalani demosi selama lima tahun.
Bersih-Bersih Polri: Membangun Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kapolri untuk memperkuat komitmen bersih-bersih di tubuh Polri.
Jenderal Sigit menyebutkan bahwa langkah ini tidak hanya sebagai upaya menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan bersih-bersih terkait peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada, sehingga kita harapkan Polri semakin baik,” jelas Sigit.
Bersih-bersih internal ini menjadi sinyal positif bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang mencoreng nama institusi.
Baca Juga: Cuma 300 Ribu Unit Saja, Buruan Jadi yang Pertama Pamer Smartphone Lipat Tiga Samsung
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi institusi penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran internal.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski langkah tegas telah diambil, tantangan untuk menjaga integritas institusi masih besar.