HUKAMANEWS - Penyidikan kasus perudungan di lingkup PPDS Anestesi FK Undip Semarang, berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan pemanggilan ulang terhadap TE yang merupakan Kepala Program Studi (Prodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang pada pekan ini.
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan Ditreskrimum Polda setelah pemanggilan kepada TE, Jumat 3 Januari 2025 lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Adapun TE merupakan salah satu tersangka dugaan kasus perundungan dan pemerasan yang terjadi dalam lingkungan PPDS FK Undip.
“T sudah diperiksa. Tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo dalam pesan singkat, Selasa, 7 Januari 2025.
Pihaknya mengaku bakal melakukan pemanggilan kembali kapada TE pada Rabu (8/1/2025). Sebab pada pemeriksaan kemarin Senin (6/1/2025) proses penyidikan telah dilakukan hingga malam hari.
“Sudah terlalu malam dan kelelahan sehingga dihentikan. Dan di lanjut 2 hari berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa proses penyidikan kepada tersangka TE telah dilakukan dari siang hingga malam hari. Disinggung terkait tahapan selanjutnya yang akan dilakukan, Artanto mengaku pihaknya tengah melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) secepatnya.
“Tugas penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke JPU guna diteliti,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Artanto menyebut pihaknya memaklumi kondisi TE yang sempat batal datang karena alasan sakit.Dalam proses penyidikan, kondisi tersangka tetap harus dalam keadaan sehat.Polda juga memastikan tidak ada upaya penahanan kepada tiga tersangka dugaan kasus perundungan dan pemerasan yang terjadi dalam lingkungan PPDS FK Undip Semarang tersebut. Sebab para tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.
“Nihil tindakan tersebut (penahanan) karena yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya.