nasional

Muhammad Said Didu Tanggapi Sinis Keputusan MK yang Kabulkan Permohonan Pengujian Presidential Threshold. Masih Percaya Hakim?

Jumat, 3 Januari 2025 | 12:36 WIB
Mahkamah Konstitusi

HUKAMANEWS - Muhammad Said Didu anggap hakim MK mencla mencle.

Tanggapan eks Menteri BUMN itu terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kabulkan permohonan pengujian ketentuan presidential threshold.

"Hakim mencla-mencle. Sdh puluhan pangaduan hal yg sama sejak lbh 10 tahun selalu ditolak sjk msh Jokowi dan keluarga mau maju jadi calon - skrg diterima, padahal hakimnya masih sama."

"Masih percaya hakim?"

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pengujian ketentuan presidential threshold.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan presidensial threshold bertentangan dengan Konstitusi karena tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Jokowi Terseret Laporan OCCRP: Apa Dampaknya Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

Baca Juga: Anak Korban Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-detik Ayahnya Ditembak, Sempat Mampir ke Polsek Minta Pendampingan Tapi Tak Direspon Polisi

"Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional, atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Tags

Terkini