HUKAMANEWS - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman gugat pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPK yang baru Setyo Budiyanto dilantik atas pengajuan Jokowi.
Sementara UU Pasal 30 Tahun 2002 Presiden hanya boleh satu kali mengajukan nama-nama pimpinan KPK.
Dalam tayangan video yang diunggah akun TikTok @newpolitika, dikutip pada Kamis (2/1), apa yang MAKI gugat ke MK adalah permohonan uji materi tentang sah tidaknya panitia seleksi yang dibentuk Jokowi.
"Karena menurut versi saya yang berwenang dan sah itu pansel bentukan Pak Prabowo Subianto," katanya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Perudungan PPDS Anestesi Mulai Jalani Pemeriksaan, TE Absen Karena Sakit
Ia merujuk dalam putusan MK No 112 itu dalam pertimbangannya disebutkan, bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpina KPK.
"Dan ditulis juga di situ bahwa Pak Jokowi sudah melakukan tahun 2019," sambung Boyamin.
Mau tak mau, lewat MAKI Bonyamin mendatangi MK untuk memastikan siapa yang berwenang membentuk dan menyerahkan pansel kepada DPR.
"Jangan sampai Pak Prabowo nanti malah tidak pernah memilih pimpinan KPK," sebutnya.
"Kalau ini nanti ada tersangka KPK bisa menggugat penetapan tersangkanya tidak sah,karena apa ditetapkan oleh KPK yang pimpinannya dipilih secara tidak sah karena dibentuk pansel dan diserahkan kepada DPR oleh Presiden Jokowi," pungkas Boyamin.
Baca Juga: Kenaikan Harga Emas Berikan Tekanan Inflasi di Jawa Tengah Akhir 2024
Atas langkah MAKI ini pun netizen di akun media sosial X pun menyambut baik.
Karena dikutip akun X Heryhanty, KPK sering aneh dengan keputusannya dan itu namanya "corrupt"nya jokowi.
Jokowi membudayakan korupsi dengan cara menciptakan ekosistem yang korup, lemahkan pemberantasan korupsi.