HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, perhatian publik tertuju pada vonis ringan yang diterima terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Prabowo meminta agar vonis ini tidak dibiarkan dan berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Vonis Harvey Moeis dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini seharusnya mendapat hukuman yang jauh lebih berat.
Prabowo bahkan mengusulkan hukuman 50 tahun penjara sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku korupsi.
Langkah Prabowo mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kejagung pun merespons dengan menyatakan kesiapannya untuk mengajukan banding.
Publik kini menantikan apakah upaya hukum ini akan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Vonis Ringan Harvey Moeis Tuai Kritik
Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara.
Keputusan hakim ini memicu gelombang kritik, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara triliunan, jangan sampai vonisnya ringan. Rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem hukum,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta.
Prabowo juga menyoroti gaya hidup para koruptor di penjara. Menurutnya, banyak napi korupsi yang tetap hidup nyaman dengan fasilitas mewah.