Hal ini, katanya, semakin menambah ketidakadilan di mata masyarakat.
Kejagung Siap Ajukan Banding
Menanggapi desakan Prabowo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya telah mengajukan banding.
Harli memastikan bahwa jaksa selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya melakukan upaya hukum,” ungkap Harli.
Dalam perkara ini, Kejagung berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan. Harli menambahkan, banding yang diajukan diharapkan dapat memperberat hukuman Harvey Moeis sesuai dengan tuntutan awal jaksa.
Efek Jera untuk Koruptor
Kasus Harvey Moeis menjadi contoh nyata betapa pentingnya efek jera dalam penegakan hukum korupsi.
Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun seharusnya membuat pelaku menerima hukuman maksimal.
Prabowo menilai, vonis ringan seperti ini justru memberikan sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Rakyat tahu apa yang terjadi. Kalau pelaku korupsi hanya dihukum ringan, lalu apa yang bisa kita harapkan dari penegakan hukum?” kata Prabowo dengan nada tegas.
Prabowo juga meminta hakim, jaksa, dan seluruh elemen penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus besar.
Menurutnya, vonis yang berat bukan hanya soal hukuman, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik pada sistem hukum.
Artikel Terkait
Cuan Dunia Usaha Terancam! Perubahan Iklim Bisa Gerus Pendapatan, WEF Tawarkan Peluang Pasar Hijau yang Menggiurkan
Meski Hasto Mengelak Dugaan Tuduhan KPK Soal Keterlibatan Suap di Kasus Harun Masiku, KPK Punya Bukti Kuat
Parcok Mulai Bersih-bersih, Usai Kombes Irwan Anwar, Kini Donald Parlaunan Simanjutak Ikut Dimutasi Akibat Peras Turis Malaysia
Bikin Malu, Seiiring Prabowo Bakal Tegas Basmi Koruptor, Eh Jokowi Masuk dalam Tokoh Dunia Paling Korup Tahun 2024
Prabowo Bongkar Irregularitas Koruptor: Vonis Ringan Ratusan Triliun, Ke Mana Hati Nurani Hukum Kita?