HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati pernyataan Hasto Kristiyanto yang berkomitmen akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
"Kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau menyatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda," ujar Tessa kepada wartawan pada Minggu, 29 Desember 2024.
Namun, KPK menekankan agar Hasto Kristiyanto tidak mengulangi tindakan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk dugaan upaya menyembunyikan barang bukti.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Tapi Kok Masih Bebas, KPK Lagi Galau atau Ada 'Mainan'?
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto.
Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, serta Agustiani Tio F, mantan anggota Bawaslu.
Uang suap tersebut sebagian disebut berasal dari Hasto, meskipun nominal pastinya belum dirinci oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan.
Salah satu dugaan tindakan tersebut adalah perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Bukti Baru yang Menguatkan Kasus
Dugaan lain yang menambah rumit perkara ini adalah upaya Hasto untuk mengarahkan saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan sebuah handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.