Skandal Hasto Kristiyanto, Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku yang Bikin KPK Geram, Apa Lagi Kali Ini?

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 20:00 WIB
KPK minta Hasto Kristiyanto kooperatif dan hindari perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, proses hukum berjalan. (KPK / HukamaNews.com)
KPK minta Hasto Kristiyanto kooperatif dan hindari perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, proses hukum berjalan. (KPK / HukamaNews.com)

Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku untuk mengatur keterangan yang akan disampaikan ke KPK.

Dalam langkah preventifnya, KPK juga telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pernyataan Hasto yang berkomitmen taat hukum diharapkan bukan hanya sebatas retorika.

"Menurut penilaian kami, seyogyanya hal-hal seperti ini tidak dilakukan oleh saudara HK," tegas Tessa.

Baca Juga: Huawei Mate XT Ultimate Berlapis Emas 18K, Ponsel Seharga Rp1,6 Miliar yang Bikin Geleng Kepala!

KPK berharap Hasto dan pihak-pihak terkait dapat benar-benar menunjukkan sikap kooperatif, mengingat proses hukum yang sedang berjalan membutuhkan kejujuran dan transparansi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang betapa seriusnya dampak korupsi terhadap tata kelola pemerintahan.

Upaya menghalangi penyidikan tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dengan terus mengikuti perkembangan kasus ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya hukum dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari keadilan.

Baca Juga: Diduga Tabrak Sekawanan Burung, Pesawat Jeju Air Korsel Alami Kecelakaan, Dilaporkan 120 Korban Penumpang Tewas

Kita semua tentu berharap, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Hasto Kristiyanto, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X