"Nah, karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak," kata Menkum Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).
Supratman menegaskan bahwa pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai UU yang berbeda.
Menkum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi.***