"Nah, karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak," kata Menkum Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).
Supratman menegaskan bahwa pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai UU yang berbeda.
Menkum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi.***
Artikel Terkait
Beredar Kabar Mahfud MD Dilantik Jadi Jaksa Agung, Kabar Tersebut Langsung Dibantah Mahfud MD, Hoax!
Menanti Langkah Konkret Presiden Prabowo Memberantas Korupsi, Bukan Sekadar Omon-Omon
Dijadikan Tersangka Hasto Siapkan Puluhan Video yang Isinya Mencengangkan dan Menggemparkan, Dugaan Keterlibatan Petinggi Negara dalam Kasus Korupsi
Habiburokhman Sebut Mahfud MD Penghasut, Orang Gagal, Marah Gara-gara Mahfud Komentari Sikap Prabowo Selesaikan Korupsi dengan Beri Maaf
Mahfud MD Kritik Cara Presiden Basmi Korupsi dengan Dimaafkan dan Pilih Jalan Damai, Itu Kolusi Namanya, Bukan Salah Kaprah Salah Beneran!
Habiburokhman Dibully Netizen Usai Sindir Mahfud MD, Mungkin Kangen Dilempar Ribuan Botol Lagi