HUKAMANEWS - Menanggapi pilihan Presiden Prabowo yang akan menyelesaikan pemberantasan korupsi dengan cara dimaafkan, dikatakan Mahfud MD itu bukan salah kaprah, tapi salah beneran.
Eks Menko Polhukam itu mengatakan, kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah.
"Ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai, kolusi kalau diselesaikan secara damai dan itu sudah sering terjadi kan. Selesaikan diam-diam oleh penegak hukum," ujar Mahfud, dikutip dari tayangan iNews, pada Sabtu (28/12).
Banyak kasus sudah terjadi dicontohkan Mahfud dimana penegak hukum ditangkap baik jaksa, polisi, hakim.
"Mau masuk penjara kan, mau diselesaikan diam-diam kan sama sama toh (pernyataan Prabowo)," katanya.
Mahfud juga menyebut bahwa solusi Presiden Prabowo dengan mengutip UU Kejaksaan itu salah.
"UU Kejaksaan itu mengatur di situ dalam Pasal 35 yang menyatakan dalam hal-hal tertentu, jaksa agung boleh menerapkan denda damai, dimana sebuah kasus itu tidak diadili, asalkan ada perdamaian tentang jumlah yang dibayar. Itu pasal 35 hanya untuk tindak pidana ekonomi," terang Mahfud.
Pasal 35 itu mengatur tiga bidang Kepabean, Perpajakan dan Bea Cukai.
"Hanya yang boleh tiga itu saja dan gak pernah ada sebelumnya untuk di luar tiga bidang itu dan tidak boleh ada, tapi terserah aja liat aja koruptor lari diem-diem minta damai. Kita tidak tahu siapa yang mau damaikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa pemerintahannya baru berjalan dua bulan, namun banyak yang meragukan dirinya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Anda sudah hitung berapa koruptor yang sudah ditangkap. Saudara-saudara sekalian yang nyinyir sama saya, silahkan kau duduk saja di sebelah situ," katanya.
"Ini belum apa-apa, nanti 6 bulan lagi baru saudara nilai pemerintahan Prabowo Subianto. Saya merasa bahwa kalau sudah dipilih oleh rakyat kalau sudah disumpah di hadapan Yang Maha Kuasa, tidak perlu ragu-ragu, kita akan setia kepada rakyat Indonesia dan kita hanya takut kepada Yang Maha Kuasa," ujar Prabowo.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini saya dalam rangka memberikan apa istilahnya, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya gak ketahuan," terang Prabowo.