nasional

Habiburokhman Sebut Mahfud MD Penghasut, Orang Gagal, Marah Gara-gara Mahfud Komentari Sikap Prabowo Selesaikan Korupsi dengan Beri Maaf

Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:31 WIB
Habiburokhman sebut Mahfud MD menghasut dan orang gagal, saat di Gedung DPR Senayan, Jumat (27/12)

HUKAMANEWS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tuding Mahfud MD sebagai penghasut.

Tak hanya disebut penghasut, eks Menko Polhukam itu juga disebut sebagai orang gagal.

Politisi Partai Gerindra ini sebelumnya menyetujui apa yang sudah disampaikan Presiden Prabowo bahwa koruptor bisa dimaafkan dan dipilih jalan damai untuk penyelesaian korupsi.

Asalkan uang hasil korupsinya itu dikembalikan kepada negara.

"Kalau saya kan pernyataan umum seorang pemimipin pemerintahan maupun pemimpin negara, kepala negara, gak bisa dijawab dengan ya, hal ihwal prosedural Mahfud MD," katanya di Gedung DPR, pada Jumat (27/12), dikutip dari tayangan Metro TV, pada Sabtu (28/12).

Baca Juga: Diduga Bundir, Mantan Sopir Istri Sutiyoso Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Depresi Akibat Penyakit Jadi Dugaan Penyebabnya

Saking marah Habiburokhman langsung mencap Mahfud MD sebagai orang yang gagal.

"Mahfud MD ini orang gagal ya dia sendiri menilai dia orang gagal ya, 5 tahun sebagai Menko Polhukam dalam memberi skor 5 dalam penegakan hukum," katanya.

"Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD gitu kan," ujarnya.

"Nah jadi teman-teman ya itu aja, kita capek malas berdebat gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan."

"Intinya adalah semua protokol hukum kita, memang apa namanya ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian negara," jelas Habiburokhman.

"Stressingnya di situ, jangan diperdebatkan kalau pengadilan keuangan negara bagaimana orang dihukum gak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh remeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi."

Baca Juga: Infinix Smart 8, Smartphone Terjangkau dengan Spesifikasi Juara, Cocok untuk Kamu yang Aktif!

"Tinggal aparatur negara kepolisian, kejaksaan, KPK menterjemahkan arahan Pak Prabowo sesuai dengan hukum dan perundangan yang ada," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini