HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. dan Harvey Moeis menarik perhatian publik sejak pertama kali mencuat.
Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Kasus ini menyoroti dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis Rp300 triliun.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis.
Penyelidikan dimulai pada tahun 2022 setelah adanya laporan dari masyarakat dan whistleblower yang mengungkap praktik korupsi dalam tata niaga timah.
Dugaan kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Proses Hukum yang Panjang
Proses hukum terhadap Harvey Moeis berlangsung selama dua tahun penuh.
Baca Juga: Menanti Langkah Konkret Presiden Prabowo Memberantas Korupsi, Bukan Sekadar Omon-Omon
Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Selama persidangan, Harvey Moeis membantah tuduhan yang dilayangkan padanya.
Ia mengklaim bahwa tindakan yang diambilnya adalah demi kepentingan perusahaan.
Namun, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, seperti aliran dana yang tidak wajar dan penyalahgunaan wewenang, cukup kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.