nasional

Kasus Kematian Aulia Risma, Kaprodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka, Undip Pasang Badan, Benarkah Mereka Tak Bersalah?

Kamis, 26 Desember 2024 | 16:05 WIB
Dokter Aulia Risma tewas, tiga tersangka ditetapkan. Undip bela mereka dengan klaim tak bersalah. Bagaimana kelanjutannya? (IST / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), menjadi sorotan publik.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya adalah Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM, dan seorang senior korban berinisial Z.

Menariknya, meskipun penetapan tersangka telah diumumkan, pihak Undip tetap menyatakan dukungannya kepada ketiga orang tersebut.

Baca Juga: Bocoran Skor Geekbench Realme 14 Pro, Performa Menggoda untuk Pecinta Smartphone

Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, mengungkapkan bahwa pihak kampus akan memberikan bantuan hukum dan tetap berkomitmen untuk membela mereka.

Menurut Yunanto, pihaknya yakin bahwa para tersangka tidak bersalah dan hanya mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami sudah mengetahui informasi ini dari media dan internal kampus. Namun, kami fokus dulu pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkomitmen membantu mereka, karena sejak awal kami percaya mereka tidak bersalah,” ujar Yunanto pada Kamis (26/12/2024).

Bullying Berujung Tragis

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan bullying yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Detik-detik Azerbaijan Airlines yang Ditumpanginya Jatuh, Pria Ini Terus Bertakbir dan Ucapkan Syahadat, Alhamdulillah Selamat

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut bahwa korban menjadi target tindak pemerasan, penipuan, hingga penganiayaan.

Ketiga tersangka menghadapi dakwaan serius, termasuk Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiganya adalah sembilan tahun penjara,” kata Kombes Artanto.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 97.077.500, yang diduga berasal dari rangkaian peristiwa tragis ini.

Halaman:

Tags

Terkini