HUKAMANEWS - Tak logis vonis pengadilan terhadap tersangka Harvey Moeis.
Hanya dikenai vonis penjara 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar.
Demikian tanggapan keras Mahfud MD soal vonis terhadap suami Sandra Dewi ini.
Dikutip dari akun X Mahfud MD, pada Kamis (26/12), "tak logis, menyentak rasa keadilan."
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T."
"Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M."
"Duh Gusti, bagaimana ini?"
Sebelumnya lewat akun Instagram pribadinya, Mahfud MD juga menanggapi kasus ini.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun.
Dakwaannya konkret "merugikan keuangan negara", bukan potensi "merugikan perekonomian negara".
Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.
Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.