nasional

PDIP Sesalkan Langkah KPK yang Langsung Cekal Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Yasonna Tak Terkait Kasus Harun Masiku

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:42 WIB
Juru bicara PDIP Chico Hakim

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Langsung Dijerat, KPK Baru Gas Pol Bikin Gebrakan, Bukti Lembaga Antirasuah Kini Bertaring Lagi

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***

Halaman:

Tags

Terkini