Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Harus Buktikan Murni Hukum atau Publik Curiga Politisasi!
Drama Baru! Hasto Kristiyanto dan Yasonna Dicekal KPK, Terungkap Peran di Balik Kasus Suap Harun Masiku
Disinggung Namanya Di Balik Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jokowi Senyum-senyum, Sudah Pensiunan
Hasto Kristiyanto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Gibran Rakabuming Pilih Bungkam?
Hasto Kristiyanto Langsung Dijerat, KPK Baru Gas Pol Bikin Gebrakan, Bukti Lembaga Antirasuah Kini Bertaring Lagi