HUKAMANEWS - Vonis terhadap terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan tajam publik dan para pengamat hukum.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut suami selebriti Sandra Dewi ini dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim berdalih, keringanan hukuman diberikan karena sikap sopan Harvey selama persidangan serta pertimbangan bahwa ia memiliki keluarga yang perlu dinafkahi.
Baca Juga: Tragis! Penemuan Mayat di TPU Menteng Pulo Jakarta Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Buron
Alasan ini langsung menuai kritik pedas dari berbagai pihak yang menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap logika dan rasa keadilan bangsa.
"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan yang pertama," tulis Akbar di akun X pribadinya, Rabu 25 Desember 2024.
Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak vonis ini terhadap kepercayaan publik pada lembaga peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Ketua KPK Bantah Penetapan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ada Motif Politisasi
"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," lanjut Akbar Faizal dengan nada tajam.
Secara hukum, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Namun, keputusan untuk memberikan hukuman lebih ringan justru menimbulkan tanda tanya besar tentang komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi.