nasional

Novel Baswedan Buka Suara, KPK Sempat Tolak Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Kisah Lama yang Akhirnya Terungkap

Rabu, 25 Desember 2024 | 07:00 WIB
Novel Baswedan ungkap Hasto diusulkan tersangka sejak 2020. KPK kini resmi tetapkan Hasto terlibat kasus suap dan perintangan hukum. (dok youtube Forum Keadilan TV / HukamaNews.com)

Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus PAW

KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Hasto dalam skandal ini, termasuk bagaimana ia berupaya menggagalkan Rizky Aprilia, caleg PDIP yang meraih suara lebih tinggi dari Harun Masiku, untuk duduk di kursi DPR.

Dalam Pemilu 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara, jauh di bawah Rizky Aprilia yang meraih 44.402 suara.

Meski begitu, Hasto diduga melakukan berbagai langkah agar Harun bisa menggantikan Rizky di kursi DPR.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Hasto, Kenaikan PPN, Jangan Lupakan Kasus Gamma, Pembantaian 5 Laskar FPI di KM50, Parcok Semakin Beringas!

"Saudara HK secara aktif mengupayakan agar saudari Rizky bersedia mengundurkan diri demi memberi jalan kepada saudara HM. Namun, upaya ini ditolak Rizky," ungkap Setyo.

Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam upaya memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap ini bertujuan memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Tersangka Ganda

Tidak hanya dalam kasus suap PAW, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca Juga: MAKI: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Tidak Sah, MAKI Dorong Hasto Desak KPK Ajukan Sidang Eklamsia

Upaya menghalangi proses hukum ini dilakukan untuk melindungi Harun Masiku dari jerat hukum.

KPK menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai dasar hukum penetapan tersangka terhadap Hasto.

Pengungkapan ini menambah tekanan pada KPK untuk segera menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Halaman:

Tags

Terkini