Modus Lama, Korupsi Dana CSR
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan modus yang digunakan dalam korupsi dana CSR ini.
Menurut Asep, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial sering kali disalahgunakan. Misalnya, dari total anggaran Rp1 miliar, hanya Rp500 juta yang digunakan sesuai peruntukan.
"Kalau dana itu digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, atau rumah ibadah, tidak ada masalah. Tetapi kalau dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, di situlah letak masalahnya," jelas Asep.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana CSR
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR di Indonesia.
Dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum.
Namun, praktik korupsi yang melibatkan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi menjadi bukti bahwa pengawasan masih lemah.
Baca Juga: Waspada! Undangan Google Calendar Palsu Jadi Tren Phishing Baru
Proses penyelidikan yang dilakukan KPK terus berlanjut. Pemanggilan saksi-saksi baru kemungkinan besar akan dilakukan, termasuk pejabat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dana CSR, agar lebih transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa dana publik harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukan.
Kita tunggu langkah lanjutan dari KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Akankah ada kejutan baru? Atau justru kasus ini menguap seperti banyak skandal lainnya?