nasional

KPK Periksa Dua Pejabat BI Terkait Korupsi Dana CSR, Modus Lama dengan Pola Baru?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB
Kasus korupsi dana CSR BI: KPK panggil saksi, ungkap modus penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. (BI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility ( dana CSR) yang menyeret dua pejabat Bank Indonesia (BI).

Pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Desember 2024. Kedua saksi tersebut adalah Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, dan Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan ini.

Ia mengatakan, "Hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi."

Baca Juga: 10 Orang Terkaya Dunia Per Desember 2024 versi Forbes, Elon Musk Kembali Dominasi!

Dugaan Aliran Dana ke Oknum DPR

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai calon tersangka.

Keduanya merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai NasDem berinisial HG dan S.

Namun, KPK menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Dengan demikian, belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Politikus Deddy Sitorus Sebut Dalang Aksi Bredel Lukisan Yos Suprapto Bukan Prabowo, Tapi Eks Presiden yang Tersinggung

Penggeledahan di Dua Lokasi

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2024, penggeledahan dilanjutkan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari kedua lokasi, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Halaman:

Tags

Terkini