Namun, mereka terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayangnya bagi para tersangka, gugatan tersebut ditolak.
Keempatnya adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Grup; Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
Kasus ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ASDP sebagai BUMN yang mengelola transportasi penyeberangan memiliki peran vital.
Dugaan korupsi ini tentu mencederai kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: HP Tiba-Tiba Mati Sendiri? Ini Rahasia Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya yang Wajib Kamu Tahu!
Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP awalnya dianggap langkah strategis.
Dengan mengakuisisi 53 unit armada kapal, ASDP diharapkan memperluas jangkauan layanan.
Namun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang diakuisisi menimbulkan pertanyaan.
Apakah proses due diligence dilakukan dengan benar? Atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar? KPK terus mendalami kasus ini.
Mereka berupaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum.
Baca Juga: Panik Karena File di HP Terhapus Permanen? Coba Deh 11 Cara Simpel Ini untuk Mengembalikannya!
Masyarakat berharap kasus ini segera terungkap tuntas.