HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak.
Kali ini, mereka memeriksa Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini.
Baca Juga: Seruan Warganet di X, Protes Turun ke Jalan Sampai Menang untuk Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya pada Kamis siang, 19 Desember 2024.
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Mac.
Penyidik mendalami proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan.
Baca Juga: Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Ada Dugaan Keterlibatan di Kasus Judi Online, Benarkah?
Kasus ini mencuat sejak 11 Juli 2024. KPK menduga ada kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun akibat akuisisi ini.
Nilai proyeknya sendiri sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini.
Mereka juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka.
Menariknya, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka.
Baca Juga: 15 Fungsi Meta AI di WhatsApp yang Bikin Hidup Kamu Lebih Gampang, Nomor 4 dan 7 Wajib Dicoba!