HUKAMANEWS - Kabar terbaru dari kasus pemukulan mahasiswa kedokteran Unsri, Lady hanya dikenai skorsing 3 bulan saja.
Kabar ini dibagikan akun X Never, pada Sabtu (14/12).
"Si cewe dokter Koas yang menjadi dalang pemukulan terhadap Ketua dokter Koas akhirnya cuma diberi sanksi skorsing 3 bulan."
Dari postingan chating soal skorsing LAdy, skorsing 3 bulan sudah merupakan keputusan kampus.
Awalnya sanksi Lady adalah DO namun Lady mengajukan banding, jadi hanya dikenai skorsing 3 bulan saja.
Sementara itu, pelaku pemukulan terhadap dokter koas Luthfi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku bernama Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan.
Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Sabtu (14/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
Sebagai tersangka, Fadilla tertunduk lesu dengan tangan terborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas Polda Sumsel, pada Jumat (13/12).
Fadilla mengaku khilaf sudah melakukan peng4niayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujar Fadilla, Sabtu (14/12).