Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menjelaskan bahwa hanya JK yang memenuhi syarat sebagai calon ketua umum.
Menurut Fachmi, dukungan kepada Agung Laksono tidak mencapai 20% dari suara utusan yang berhak hadir.
Sebaliknya, JK berhasil meraih dukungan lebih dari 50% sehingga ditetapkan sebagai calon tunggal sesuai Pasal 66 Anggaran Rumah Tangga PMI.
"Kalau dukungan lebih dari 50%, calon dapat ditetapkan secara aklamasi," tegas Fachmi.
Namun, Agung tampaknya tidak menerima keputusan tersebut begitu saja.
Munas tandingan yang ia gelar menjadi sinyal kuat adanya perlawanan terhadap dominasi JK dalam PMI.
Agung Segera Daftar Kepengurusan ke Kemenkumham
Tak berhenti di Munas tandingan, Agung Laksono berencana mendaftarkan kepengurusan PMI versinya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Langkah ini dianggap sebagai upaya legalisasi untuk mengukuhkan posisinya sebagai Ketua Umum.
"Kalau perlu besok kami daftar," ujar Agung dengan nada penuh percaya diri.
Namun, ia juga menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintah mengenai sah atau tidaknya kepengurusan tersebut.
"Oh nanti dulu, kalau sah atau tidaknya kami serahkan ke pemerintah dalam hal ini Kemenkumham," tuturnya.
Konflik Berkepanjangan atau Awal Perubahan?
Munculnya Munas tandingan ini menunjukkan betapa dinamisnya situasi di PMI.
Konflik internal yang awalnya tertutup kini menyeruak ke permukaan, membuka ruang diskusi tentang kepemimpinan dan transparansi di tubuh organisasi.