HUKAMANEWS - Sebelum Presiden Prabowo teken UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024, PKS sebelumnya sudah pernah protes.
Politisi PKS Ahmad Syaikhu di tahun 2023 pernah tolak keras RUU Daerah Khusus Jakarta.
Ahmad Syaikhu yang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Barat namun kalah dari Dedi Mulyadi ini sebut, RUU Daerah Khusus Jakarta mengancam Demokrasi.
"TOLAK RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengancam Demokrasi kita!
"PKS melalui @FPKSDPRRI menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ."
"Ini bukan hanya tentang Jakarta tapi ini tentang masa depan bangsa. Masa depan Demokrasi kita."
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan."
"Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi."
Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini.
"Ayo kita suarakan bersama TOLAK RUU Daerah Khusus Jakarta!"
Sementara itu Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.