"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B.
Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.
UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.
Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.
Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.***
Artikel Terkait
Dukung Habis-habisan RIDO, Jokowi Terkejut Hasil Survey Pramono Rano Paling Tinggi dan Bisa Menang Satu Putaran
Pramono Anung Ucapkan Terimakasih untuk Warga Jakarta yang Sudah Antusias Berikan Suaranya untuk Pram Rano
Pram-Doel Klaim Menang Satu Putaran Pilkada DKI 2024, Raih 2 Juta Lebih Suara!
Rekapitulasi Selesai, Pramono Anung Rano Karno Raih Suara di Atas 50 Persen Tepatnya 50,07 Persen Menang Satu Putaran
Pramono Rano Menang, Geisz Chalifah Cuma Ingatkan Resmi sudah Macan Itu Ditaklukan Kucing Lebak Bulus, Sindir Siapa Ya?
Benarkah Revisi UU DKJ yang Diteken Presiden Prabowo dan "Direstui" Jokowi Upaya Gagalkan Pram Rano Gubernur dan Wakil Gubernur DKI?