HUKAMANEWS - Indonesia harus mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Australia dalam melarang anak-anak usia dibawah 16 tahun mengakses media sosial.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi Generasi Z dari berbagai dampak negatif yang kian marak akibat penggunaan media sosial.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menegaskan bahwa Indonesia harus segera mengadopsi kebijakan serupa untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang terus mengintai.
"Jika Indonesia ingin selamat generasi Z-nya, maka harus mengadopsi larangan anak di bawah 16 tahun dapat mengakses medsos," kata Muslim dalam keterangannya pada Minggu, 1 Desember 2024.
Menurutnya, penggunaan media sosial oleh anak-anak lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.
Banyak kasus negatif yang muncul akibat kebebasan akses ini, mulai dari kecanduan judi online hingga meningkatnya angka bunuh diri.
"Wong yang dewasa saja kecanduan judi online, apalagi anak-anak. Jadi tidak salah kalau mau selamatkan generasi Z saat ini, medsos bagi usia di bawah 16 perlu dilarang seperti di Australia itu," tegas Muslim.
Langkah Australia dalam menangani persoalan ini patut diacungi jempol.
Pada Rabu, 27 November 2024, parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat.
Dengan aturan baru ini, perusahaan media sosial diwajibkan mengambil langkah tegas untuk mencegah anak-anak di bawah usia tersebut membuat akun.
Jika melanggar, pemilik platform harus bersiap menghadapi denda sebesar 50 juta dolar AS.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang berasal dari kubu sayap kiri-tengah, menjadi motor utama pengesahan undang-undang ini.