Rantai Jaringan dan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari bandar, agen, hingga pengelola sistem. Beberapa di antaranya adalah:
- A, BN, HE, dan J (DPO): Pemilik atau pengelola website judi.
- B, BS, HF, BK, dan lainnya: Agen pencari website judi.
- AK dan AJ: Pemfilter dan verifikator website agar tidak terblokir.
- D dan E: Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- T: Koordinator utama yang merekrut para pelaku, termasuk AK dan AJ.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebutkan bahwa total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan mencapai Rp167,8 miliar.
Ini menjadi salah satu temuan besar dalam kasus judi online di Indonesia.
Giliran Budi Arie Setiadi?
Meski belum ada bukti konkret yang mengarah pada keterlibatan Budi Arie Setiadi, potensi pemeriksaannya semakin kuat.
Keterkaitannya bisa saja muncul dari pengakuan para tersangka, terutama AK yang menjabat sebagai staf ahli di masa kepemimpinannya.
Namun, Kombes Wira menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan secara bertahap dan cermat.