nasional

POLRI Bongkar Peran 24 Tersangka Judi Online Komdigi, Akankah Budi Arie Diperiksa?

Selasa, 26 November 2024 | 06:07 WIB
Polri ungkap peran 24 tersangka judi online, apakah Budi Arie Setiadi akan diperiksa dalam kasus ini? Temukan selengkapnya. (Setkab.go.id / HukamaNews.com)

Rantai Jaringan dan Barang Bukti

Dari hasil penyidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari bandar, agen, hingga pengelola sistem. Beberapa di antaranya adalah:

- A, BN, HE, dan J (DPO): Pemilik atau pengelola website judi.

- B, BS, HF, BK, dan lainnya: Agen pencari website judi.

- AK dan AJ: Pemfilter dan verifikator website agar tidak terblokir.

- D dan E: Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

- T: Koordinator utama yang merekrut para pelaku, termasuk AK dan AJ.

Baca Juga: Bongkar Keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas di Judi Online Kemkomdigi, Akun PartaiSocmed Tak Gentar Dilaporkan PDIP ke Polisi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebutkan bahwa total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan mencapai Rp167,8 miliar.

Ini menjadi salah satu temuan besar dalam kasus judi online di Indonesia.

Giliran Budi Arie Setiadi?

Meski belum ada bukti konkret yang mengarah pada keterlibatan Budi Arie Setiadi, potensi pemeriksaannya semakin kuat.

Keterkaitannya bisa saja muncul dari pengakuan para tersangka, terutama AK yang menjabat sebagai staf ahli di masa kepemimpinannya.

Baca Juga: Oppo Pad 3 Resmi Rilis! Tablet Premium dengan Layar 2,8K dan Baterai Jumbo, Siap Saingi iPad dan Samsung Galaxy Tab!

Namun, Kombes Wira menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan secara bertahap dan cermat.

Halaman:

Tags

Terkini