“Jumlah total uang yang diamankan sekitar Rp 7 miliar,” ungkap Alex.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal kampanye Pilkada mendatang.
Dugaan Pungli untuk Pilkada
Penahanan terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan sejak 24 November 2024 untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan kuat menyebut bahwa praktik pungutan liar di Bengkulu ini terstruktur dan sistematis, dengan sebagian besar dana diarahkan untuk mendukung modal politik.
Respons Publik dan Masa Depan Politik Bengkulu
OTT ini jelas memberikan pukulan telak bagi pemerintahan Bengkulu.
Gubernur Rohidin sebelumnya dikenal sebagai figur yang berambisi kuat untuk maju kembali di Pilkada 2024.
Namun, dengan status tersangka yang kini melekat, masa depannya di dunia politik berada di ujung tanduk.
Di sisi lain, masyarakat Bengkulu menuntut agar kasus ini menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Transparansi dan integritas pejabat kini dipertanyakan, terutama ketika uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: AMOLED vs OLED: Mana yang Lebih Canggih? Ini Rahasia Teknologi Layar Smartphone, Tablet, hingga Smartwatc yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli!
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.