HUKAMANEWS - Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap pada 27 November 2024.
Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Minggu, 24 November 2024.
Menurut Dinas Perhubungan, keputusan ini sesuai dengan UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8), yang menetapkan bahwa pemungutan suara serentak nasional harus dilaksanakan pada bulan November.
Selain itu, UU RI No. 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat (3) mengatur bahwa hari pemungutan suara harus jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Dalam hal ini, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi.
Dampak Kebijakan bagi Masyarakat
Dengan penangguhan aturan ganjil genap, masyarakat kini dapat melintas di seluruh kawasan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan bermotor tanpa perlu khawatir akan terkena tilang.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik, khususnya bagi mereka yang harus bepergian ke TPS atau ke tempat lain pada hari pencoblosan.
Namun, meski kebijakan ini memberikan kelonggaran, masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengedepankan keselamatan berkendara.
Tidak ada alasan untuk melanggar aturan jalan hanya karena absennya sistem ganjil genap.