nasional

Kemkomdigi Kembali Tindak 27.334 Konten Terkait Judi Online Lewat Media Sosial, Tiga Akun Instagram Punya Pengikut Banyak

Jumat, 22 November 2024 | 21:45 WIB
Judi online sudah merambah mulai anak-anak hingga ibu rumah tangga (Ist)

HUKAMANEWS - Ada 27.334 konten terkait perjudian online (judol) kembali ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), penindakan dilakukan terhadap puluhan ribu judol yang selama ini sudah beredar di media sosial.

"Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: M Said Didu Tunjukkan Sepanjang Jembatan Dekat Jalan TVRI Jakarta, Dipenuhi Tulisan Kata-kata Kasar untuk Jokowi

Ia mengatakan, dari sebanyak 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.

Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan @wulancimoci dengan 142k pengikut.

Menurut Marroli, akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judol.

Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

Baca Juga: Hening Parlan, Merajut Keimanan dan Keberlanjutan Lingkungan untuk Selamatkan Bumi

Adapun rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di Tiktok.

Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.

Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.

Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: Tantangan Independensi Pimpinan Baru KPK di Tengah Kepercayaan Publik Memudar dan Pergeseran Lanskap Pemberantasan Korupsi

Halaman:

Tags

Terkini