HUKAMANEWS - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 4.000 anggota TNI terlibat dalam praktik judi online sepanjang tahun 2024.
Data ini diperoleh melalui investigasi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta data internal TNI.
Tindakan tegas sudah diambil oleh Panglima TNI untuk mengatasi pelanggaran tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari sanksi disiplin hingga hukuman pidana bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus judi online ini.
Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin dan integritas institusi TNI di mata publik.
"Para prajurit yang terbukti terlibat telah menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. Mulai dari sanksi disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga tindakan pidana bagi kasus-kasus yang dianggap lebih serius," ujar Mayjen Yusri Nuryanto saat diwawancarai oleh KompasTV pada 13 November 2024.
Selain sanksi tersebut, Mabes TNI juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum untuk memperketat pengawasan terhadap prajurit dan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan TNI.
Satgas ini didesain untuk mengawasi dan mencegah segala bentuk pelanggaran di kalangan anggota TNI dan ASN, terutama yang melibatkan judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Sub Satgas Pencegahan Pelanggaran di TNI
Dalam rangka mengatasi dan menekan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, TNI membentuk berbagai sub satgas dengan fokus berbeda.
Berikut ini struktur dan tugas masing-masing sub satgas yang berperan penting dalam penanganan pelanggaran di lingkungan TNI: