HUKAMANEWS - Dalam sebuah penggeledahan yang mengejutkan, tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar di rumah ZR, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat sebagai perantara dalam upaya memperingan vonis bagi Ronald Tannur.
Selain uang tunai, emas batangan seberat 51 kilogram juga ditemukan di kediaman ZR yang terletak di kawasan elit Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya tak menduga menemukan uang dalam jumlah fantastis di rumah ZR.
"Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," ungkap Abdul dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/10/2024).
Dalam operasi penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita berbagai mata uang, mulai dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, hingga Rp 5.725.075.000 dalam pecahan Rupiah.
Jumlah yang luar biasa ini langsung menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai asal usulnya.
Baca Juga: GreenFaith Siap Dampingi Warga Jatayu Berjuang Menuntut Penutupan PLTU Indramayu
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa sebagian besar uang ini berasal dari pengurusan perkara," jelas Abdul.
Menurut Abdul, dengan adanya indikasi gratifikasi di atas Rp 10 juta, beban pembuktian kini berada di pihak ZR untuk menjelaskan sumber dana yang ia miliki.
Selain itu, proses penyelidikan juga akan difokuskan untuk menelusuri apakah uang tersebut benar terkait dengan pengurusan perkara yang melibatkan upaya suap dan pemufakatan jahat.
ZR, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, diketahui telah pensiun.
Namun, hal ini tidak menghentikan dirinya untuk tetap beraktivitas di balik layar hukum.
Ia bahkan ditangkap di Bali pada Kamis malam (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.