nasional

Mayor Teddy Indra Wijaya Resmi Menjabat Sekretaris Kabinet, Apa Saja Tugas dan Perbedaannya dengan Sekretaris Negara?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo. Ketahui tugasnya dan bedanya dengan Sekretaris Negara. (setneg.go.id / HukamaNews.com)

Salah satu aspek penting dari tugas Sekretaris Kabinet adalah fungsi pengkajian dan evaluasi kebijakan pemerintah.

Setiap kebijakan yang dirancang oleh kementerian/lembaga harus melalui proses pengkajian mendalam oleh Sekretariat Kabinet sebelum diajukan kepada Presiden.

Ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar selaras dengan visi Presiden dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Baca Juga: Garuda Muda Hadapi Kuwait Malam Ini, Klik Linknya Biar Bisa Nonton Gratis

Tidak hanya itu, Sekretaris Kabinet juga memainkan peran penting dalam menyiapkan berbagai sidang dan pertemuan penting yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Ini termasuk rapat kabinet, yang menjadi forum untuk mengambil keputusan strategis dalam pemerintahan.

Dalam setiap rapat, Sekretaris Kabinet berperan dalam menyusun naskah bagi Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus bertanggung jawab atas administrasi dan keprotokolan yang terkait dengan penyelenggaraan rapat tersebut.

Baca Juga: Berharap Anggaran Kementerian HAM Bisa Rp20 Triliun, Menteri Natalius Pigai Diundang Komisi XIII untuk Jelaskan Alasannya

Perbedaan dengan Sekretaris Negara

Sementara Sekretaris Kabinet berfokus pada pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan sidang kabinet, Sekretaris Negara memiliki peran yang lebih luas dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam berbagai aspek administrasi kepresidenan.

Berdasarkan tugas yang diatur dalam Kementerian Sekretariat Negara, peran Sekretaris Negara mencakup pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden, termasuk dalam urusan rumah tangga dan keprotokolan.

Sekretaris Negara juga bertanggung jawab atas pengelolaan urusan media dan hubungan masyarakat terkait kegiatan kepresidenan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Menteri/Kepala Badan Punya Wewenang Copot Pejabat yang Bikin Susah Pemerintahnya

Selain itu, Sekretaris Negara juga memegang kendali atas berbagai aspek hukum dan perundang-undangan yang melibatkan Presiden.

Tugas ini mencakup penyelesaian berbagai masalah hukum, seperti pemberian grasi, amnesti, dan remisi, serta pengelolaan hubungan dengan lembaga negara lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini