nasional

569 WNI Terjebak di Dunia Judi Online Filipina, Simak Detail Penggerebekan dan Deportasi Mereka di Sini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Lebih dari 500 WNI terlibat sebagai operator judi online di Filipina. Temukan detail penggerebekan dan pemulangan mereka di sini! (Photo by John Schnobrich on Unsplash / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus judi daring atau online kembali menghebohkan publik. Kali ini, sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam aktivitas ilegal sebagai operator judi online di Filipina.

Fakta dilaporkannya 569 WNI ini terungkap berkat hasil kerja sama antara pihak berwenang Indonesia dan Filipina.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan bahwa penggerebekan besar-besaran di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 menjadi titik kunci pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Chery Siap Revolusi Kendaraan Listrik dengan Baterai Solid-State, Jarak Tempuh Hingga 1.500 Km!

Operasi tersebut dilakukan oleh kepolisian Filipina dan mengarah pada penangkapan para pelaku yang terlibat dalam Offshore Gaming Operator (OGO) atau operator judi daring.

Krishna Murti menekankan bahwa para WNI yang terlibat bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebaliknya, mereka secara sadar memilih untuk bekerja sebagai operator judi online ilegal di Filipina.

“Mereka bukan korban, tetapi pelaku yang sadar akan pekerjaan mereka,” ujar Krishna dalam pernyataannya.

Baca Juga: POCO M7 Pro 5G Muncul di Sertifikasi, Siap-Siap Punya Smartphone Keren dengan Spesifikasi Gahar Tanpa Merogoh Kocek Dalam

Fakta ini mengindikasikan bahwa mereka turut berperan dalam merekrut korban lain dari Indonesia untuk ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Tidak hanya mengungkap keterlibatan para WNI, kepolisian Filipina juga berhasil menangkap seluruh operator judi online beserta aktor utama yang berada di balik jaringan ini.

Proses hukum langsung diterapkan kepada para pelaku. Beberapa WNI bahkan telah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut. Dua di antaranya saat ini tengah menjalani penahanan di Filipina.

Baca Juga: ROG Phone 9 Rilis 19 November, Ponsel Gaming dengan AI Canggih dan Performa Ngebut, Siap Bikin Dompet Menjerit!

Krishna Murti juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses deportasi bagi para WNI yang terlibat dalam kasus ini.

Sejak tahun lalu, pemerintah Indonesia secara bertahap memulangkan ratusan WNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Hingga saat ini, sebanyak 69 WNI yang menjadi operator judi online telah berhasil dipulangkan.

Halaman:

Tags

Terkini