Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengonfirmasi bahwa AFR berhasil ditangkap pada 29 September di rumahnya di Bone.
Atas tindakannya, AFR dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, di mana seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memaksa orang lain menyerahkan barang atau uang.
Kasus penipuan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem seleksi di institusi kepolisian.
Keluarga korban yang terjebak dalam lingkaran penipuan ini tentu merasa sangat terpukul.
Namun, hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap oknum-oknum yang menjanjikan jalan pintas dengan imbalan uang.
Jangan pernah terbuai janji-janji kosong, apalagi jika uang miliaran rupiah yang dipertaruhkan!***