Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengonfirmasi bahwa AFR berhasil ditangkap pada 29 September di rumahnya di Bone.
Atas tindakannya, AFR dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, di mana seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memaksa orang lain menyerahkan barang atau uang.
Kasus penipuan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem seleksi di institusi kepolisian.
Keluarga korban yang terjebak dalam lingkaran penipuan ini tentu merasa sangat terpukul.
Namun, hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap oknum-oknum yang menjanjikan jalan pintas dengan imbalan uang.
Jangan pernah terbuai janji-janji kosong, apalagi jika uang miliaran rupiah yang dipertaruhkan!***
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dan Megawati Momen Spesial di Hari Ulang Tahun, Silaturahmi Hangat atau Manuver Politik Menjelang Pelantikan
Prabowo Genap 73 Tahun, Jelang 3 Hari Lagi Dilantik Jadi Presiden, Ucapan Selamat Tokoh Politik Mengalir
Pamer Makan Mewah Omakase di RS, Netizen Sebut Meski Erina Gudono Jebolan Putri-putrian Tak Menjamin Cerdas dan Peka
Dimyati Sindir Perempuan ‘Berat’ Jadi Gubernur, Ini 7 Wanita Hebat yang Justru Buktikan Kekuasaan Itu Tak Kenal Gender!
Setelah Raih Gelar Doktor, Bahlil Lahadalia Bongkar Masalah Hilirisasi Nikel yang Tidak Adil, Warga Daerah Teriak Keadilan!