Dengan demikian, unggahan yang menyatakan bahwa DPR telah menyetujui aturan yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi Penasihat Presiden adalah "tidak benar".
Informasi tersebut merupakan "disinformasi" yang beredar di media sosial dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kabar yang tidak benar ini menyebar begitu cepat di media sosial karena pengguna internet sering kali mudah terpancing oleh judul yang bombastis tanpa memverifikasi terlebih dahulu kebenarannya.
Judul-judul seperti “DPR Setujui Mantan Narapidana Jadi Penasihat Presiden” memang menarik perhatian dan sering kali dibagikan tanpa pengecekan lebih lanjut.
Selain itu, di era digital ini, informasi bisa dengan mudah terdistorsi atau dimanipulasi.
Banyak pengguna media sosial yang kurang berhati-hati dalam menyebarkan informasi, sehingga hoax atau kabar bohong bisa dengan cepat menjadi viral.
Untuk menghindari terjebak dalam penyebaran hoax, penting bagi kita semua untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang kita terima.
Cek sumber-sumber yang kredibel dan pastikan informasi yang kita bagikan sudah melalui proses pengecekan fakta.
Salah satu cara yang efektif adalah memanfaatkan lembaga atau tim cek fakta yang memang bertugas untuk memverifikasi informasi yang beredar.
Jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama jika informasi tersebut berasal dari media sosial yang tidak jelas sumbernya.
Verifikasi informasi adalah langkah penting untuk melawan penyebaran hoax di dunia maya.***