Benarkah DPR Setujui Mantan Narapidana Jadi Penasihat Presiden? Simak Faktanya di Sini!

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi: Benarkah DPR setujui mantan narapidana jadi penasihat presiden? Temukan fakta menarik di balik kabar mengejutkan ini (Instagram @komikasli / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Benarkah DPR setujui mantan narapidana jadi penasihat presiden? Temukan fakta menarik di balik kabar mengejutkan ini (Instagram @komikasli / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Belakangan ini, beredar sebuah kabar yang cukup mengejutkan di media sosial, menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui aturan yang memungkinkan mantan narapidana untuk menjadi Penasihat Presiden Republik Indonesia.

Informasi ini ramai diperbincangkan setelah salah satu pengguna Facebook mengunggah narasi yang menyebut DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang membuka kesempatan bagi mantan narapidana untuk menjabat sebagai penasihat Presiden.

Namun, benarkah kabar ini?

HukamaNews.com akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan merujuk pada sumber yang valid. Simak faktanya berikut ini!

Baca Juga: 4 Perangkat Canggih Apple Ini Bakal Bikin Kamu Makin Jatuh Cinta, Siap-siap Terpesona dengan Inovasi Terbaru di Bulan Oktober

Berdasarkan hasil investigasi, pada tanggal 19 Oktober 2024, DPR memang menggelar rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dalam pembahasan revisi ini, ada penyempurnaan terhadap beberapa pasal dalam UU tersebut, termasuk Pasal 8G yang membahas rekam jejak hukum bagi anggota Wantimpres.

Baca Juga: Dibongkar Netizen Disertasi Bahlil Metode dan Kerangka Gak Nyambung, Gak Perlu S3 Disertasi Bahlil Bisa Dikerjakan S1

Pasal 8G yang semula berbunyi bahwa calon anggota Wantimpres “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” diusulkan untuk disempurnakan.

Revisi yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G tersebut berbunyi: “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Apakah Revisi Ini Membolehkan Mantan Narapidana Jadi Penasihat Presiden?

Baca Juga: Xiaomi Siap Guncang Pasar Smartphone, Redmi Note 14 Pro 4G Hadir dengan Fitur Gahar, Baterai Tahan Lama, dan Harga Mengesankan!

Berdasarkan hasil revisi tersebut, jelas disebutkan bahwa seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk mantan narapidana, tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres.

Artinya, revisi ini tidak membuka kesempatan bagi mantan narapidana untuk menjabat sebagai Penasihat Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X