Apakah keluarga akan menyetujui nama yang diajukan? Semua itu masih menjadi tanda tanya besar.
KPU telah memberikan batas waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk menerima usulan pengganti Cagub dari partai pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe.
Jika partai koalisi gagal mengajukan nama pengganti sebelum batas waktu tersebut, bukan tidak mungkin situasi politik di Malut akan menjadi semakin rumit.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, memang ada ketentuan tentang penggantian calon apabila calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia," ujar Reni Sarifuddin Banjar dari KPU Maluku Utara.
Siapakah yang Akan Muncul Sebagai Pengganti?
Sampai saat ini, spekulasi mengenai siapa yang akan menjadi pengganti Benny Laos terus beredar.
Beberapa nama sudah mulai dibicarakan di kalangan partai koalisi, tetapi belum ada kepastian sampai keluarga Benny memberikan restunya.
Politik memang selalu penuh kejutan. Dalam kasus Maluku Utara, segala sesuatunya kini bergantung pada keputusan keluarga almarhum Benny Laos.
Apakah mereka akan mendukung calon yang diajukan oleh partai koalisi?
Atau mungkin justru akan memilih sosok lain yang dianggap lebih cocok untuk melanjutkan perjuangan Benny?
Satu hal yang pasti, siapa pun yang terpilih, dia harus siap menghadapi tantangan politik yang keras dan tentunya harapan besar dari rakyat Maluku Utara yang ingin melihat pemimpin baru yang mampu membawa perubahan.***